Sumur Untuk Ruko
Kimpraswil Nilai Perda Sumur Resapan Mendesak
Dikirim Oleh: Developer pada 25 Desember 2003 7:45:17 PM
PEKANBARU (Riau Online): Dinas Kimpraswil Kota Pekanbaru menilai bahwa perda sumur resapan sudah sangat mendesak untuk disahkan. Produk hukum itu yang dapat meminimalisir terjadinya banjir yang kerap terjadi saat musim penghujan.
PEKANBARU (Riau Online): Dinas Kimpraswil Kota Pekanbaru menilai bahwa perda sumur resapan sudah sangat mendesak untuk disahkan. Produk hukum itu yang dapat meminimalisir terjadinya banjir yang kerap terjadi saat musim penghujan.
Menurut Kasubdin Pengembangan Permukiman dan Lingkungan Diskimpraswil Pekanbaru Ir H Djaswadi, Kamis (1/6) secara umum keberadaan sumur resapan itu diwajibkan bagi masyarakat yang ingin mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bagi kota besar seperti Kota Bandung ini, keberadaan sumur resapan sudah menjadi persyaratan mutlak dalam pengurusan IMB. Ini dimaksudkan agar pada waktu hujan dapat mengantisipasi banjir dan diwaktu kemarau tidak kekurangan air,"kata Djaswadi.
Sumur resapan tersebut tidak saja diwajibkan bagi mereka yang akan mendirikan gedung atau pusat pertokoan, tapi termasuk pembangunan pemukiman penduduk. Dengan ukuran disesuaikan berdasarkan luas bangunan.
Djaswadi mengatakan, meski tidak dapat menjamin Pekanbaru bebas akan banjir, namun keberadaan sumur resapan nantinya minimal bisa mengantisipasi 50 persen banjir seperti yang dirasakan sekarang.
"Perbandingan pembuatan sumur resapan itu, untuk perumahan 1 berbanding 2 atau dapat menampung dua kubik air sedangkan untuk ruko mampu menampung tiga kubik air pada waktu hujan. Sedangkan bangunan lain seperti pusat perkantoran maupun hotel disesuaikan dengan luas bangunan,"terangnya.
Sedangkan keberadaan anak sungai ditengah kota Pekanbaru sekarang sudah tidak mampu lagi menampung luapan air. Sebab, tidak ada lagi lahan untuk dijadikan resapan dikiri-kanan tebing sungai.
Dicontohkan, seperti sungai Sago dan sungai dijalan Kapling, sisi-sisi dinding sungai tersebut sudah terdapat bangunan ruko, sehingga tak mampu menampung resapan air. Sehingga diwaktu hujan air menguap kejalan dan mengakibatkan bandir.
Keberadaan sumur resapan ini diwajibkan bagi bangunan yang tidak mempunyai lahan kosong yang dapat menyerap air. Pembuatannya seperti sumur biasa dan keberadaanya bisa ditutupi dengan tanaman lain dengan memberi pipa langsung dari saluran air diatas atap bangunan untuk dialiri langsung ke sumur resapan.
Masih menurut Djaswadi, sumur resapan yang sudah dibuat dalam ranperda itu mengadopsi tidak saja dari Bandung tapi juga mengambil contoh dari sumur resapan yang ada di Yogyakarta.
"Tapi, sampai sekarang ranperda itu sendiri belum juga disahkan. Kita berharap dalam waktu dekat produk hukum itu bisa segera disahkan, karena keberadaanya sudah sangat mendesak,"imbuhnya.(ea)
Dikirim Oleh: Developer pada 25 Desember 2003 7:45:17 PM
PEKANBARU (Riau Online): Dinas Kimpraswil Kota Pekanbaru menilai bahwa perda sumur resapan sudah sangat mendesak untuk disahkan. Produk hukum itu yang dapat meminimalisir terjadinya banjir yang kerap terjadi saat musim penghujan.
PEKANBARU (Riau Online): Dinas Kimpraswil Kota Pekanbaru menilai bahwa perda sumur resapan sudah sangat mendesak untuk disahkan. Produk hukum itu yang dapat meminimalisir terjadinya banjir yang kerap terjadi saat musim penghujan.
Menurut Kasubdin Pengembangan Permukiman dan Lingkungan Diskimpraswil Pekanbaru Ir H Djaswadi, Kamis (1/6) secara umum keberadaan sumur resapan itu diwajibkan bagi masyarakat yang ingin mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bagi kota besar seperti Kota Bandung ini, keberadaan sumur resapan sudah menjadi persyaratan mutlak dalam pengurusan IMB. Ini dimaksudkan agar pada waktu hujan dapat mengantisipasi banjir dan diwaktu kemarau tidak kekurangan air,"kata Djaswadi.
Sumur resapan tersebut tidak saja diwajibkan bagi mereka yang akan mendirikan gedung atau pusat pertokoan, tapi termasuk pembangunan pemukiman penduduk. Dengan ukuran disesuaikan berdasarkan luas bangunan.
Djaswadi mengatakan, meski tidak dapat menjamin Pekanbaru bebas akan banjir, namun keberadaan sumur resapan nantinya minimal bisa mengantisipasi 50 persen banjir seperti yang dirasakan sekarang.
"Perbandingan pembuatan sumur resapan itu, untuk perumahan 1 berbanding 2 atau dapat menampung dua kubik air sedangkan untuk ruko mampu menampung tiga kubik air pada waktu hujan. Sedangkan bangunan lain seperti pusat perkantoran maupun hotel disesuaikan dengan luas bangunan,"terangnya.
Sedangkan keberadaan anak sungai ditengah kota Pekanbaru sekarang sudah tidak mampu lagi menampung luapan air. Sebab, tidak ada lagi lahan untuk dijadikan resapan dikiri-kanan tebing sungai.
Dicontohkan, seperti sungai Sago dan sungai dijalan Kapling, sisi-sisi dinding sungai tersebut sudah terdapat bangunan ruko, sehingga tak mampu menampung resapan air. Sehingga diwaktu hujan air menguap kejalan dan mengakibatkan bandir.
Keberadaan sumur resapan ini diwajibkan bagi bangunan yang tidak mempunyai lahan kosong yang dapat menyerap air. Pembuatannya seperti sumur biasa dan keberadaanya bisa ditutupi dengan tanaman lain dengan memberi pipa langsung dari saluran air diatas atap bangunan untuk dialiri langsung ke sumur resapan.
Masih menurut Djaswadi, sumur resapan yang sudah dibuat dalam ranperda itu mengadopsi tidak saja dari Bandung tapi juga mengambil contoh dari sumur resapan yang ada di Yogyakarta.
"Tapi, sampai sekarang ranperda itu sendiri belum juga disahkan. Kita berharap dalam waktu dekat produk hukum itu bisa segera disahkan, karena keberadaanya sudah sangat mendesak,"imbuhnya.(ea)
0 comments:
Post a Comment