Eksploitasi Air Tanah Di Bogor Berlebihan.
Eksploitasi Air Tanah Di Bogor Berlebihan.
* Ketua Komisi D DPRD Koto Bogor, Rizal Barnadi menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) yang mengeksploitasi air tanah dan air permukaan secara berlebihan hanya untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan retribusi. Dikatakan, saat ini Jakarta sudah mengalami kekeringan di beberapa tempat, bahkan telah terjadi instrusi air laut. Jika Pemkot Kota Bogor tidak mengantisipasi pemanfaatan air tanah dan permukaan sejak sekarang, bukan tidak mungkin kekeringan akan melanda Kota Bogor.
* Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Informasi Daerah (KID) Koto Bogor, Dewi Kurnia menjelaskan, pengelolaan atas sumber air di Kota Bogor telah direalisasikan melalui pengelolaan air tanah dengan membuat sumur-sumur resapan yang telah direalisasikan melalui Proyek Dinas Permukiman pada tahun anggaran 2002. Selain itu terhadap pemohon pembangunan diwajibkan untuk menyediakan sumur-sumur resapan. Sementara untuk pengelola-an air permukaan dilakukan normalisasi, pemeliharan saluran-saluran dan situ melalui proyek-proyek pembangunan serta adanya Garis Sempadan Sungai (GSS) sebagai sarana peng-amanan Daerah Aliran Sungai (DAS).
* Ketua Komisi D DPRD Koto Bogor, Rizal Barnadi menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) yang mengeksploitasi air tanah dan air permukaan secara berlebihan hanya untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan retribusi. Dikatakan, saat ini Jakarta sudah mengalami kekeringan di beberapa tempat, bahkan telah terjadi instrusi air laut. Jika Pemkot Kota Bogor tidak mengantisipasi pemanfaatan air tanah dan permukaan sejak sekarang, bukan tidak mungkin kekeringan akan melanda Kota Bogor.
* Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Informasi Daerah (KID) Koto Bogor, Dewi Kurnia menjelaskan, pengelolaan atas sumber air di Kota Bogor telah direalisasikan melalui pengelolaan air tanah dengan membuat sumur-sumur resapan yang telah direalisasikan melalui Proyek Dinas Permukiman pada tahun anggaran 2002. Selain itu terhadap pemohon pembangunan diwajibkan untuk menyediakan sumur-sumur resapan. Sementara untuk pengelola-an air permukaan dilakukan normalisasi, pemeliharan saluran-saluran dan situ melalui proyek-proyek pembangunan serta adanya Garis Sempadan Sungai (GSS) sebagai sarana peng-amanan Daerah Aliran Sungai (DAS).
0 comments:
Post a Comment