Sumur Bor Belum Berfungsi Bukan Berarti Gagal

Sumur Belum Berfungsi Bukan Berarti Gagal

SALATIGA- Pemkot Salatiga menilai belum difungsikannya proyek pembangunan sumur artesis atau sumur bor di Kecamatan Argomulyo, tidak serta merta dikatakan sebagai proyek gagal. Sebab, hingga sekarang ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) belum menerima penyerahan proyek yang digarap kontraktor.

''Kami sudah melakukan penelusuran dan ternyata proyek tersebut belum diserahkan kepada DPU sebagai pengguna anggaran. Maka sesuai dengan aturan yang ada, pembuatan sumur bor yang belum bisa dimanfaatkan itu, tidak bisa dikatakan sebagai proyek gagal,'' tegas Kabag Hukum Pemkot Salatiga Suroso Kuncoro SH MH didampingi Kepala Inkom Drs Petrus Resi MSi, kemarin.

Menurut Kuncoro, ada beberapa kriteria kegagalan proyek sesuai dengan beberapa aturan tentang jasa konstruksi, yakni UU 18/1999, PP 29/2000, serta PP 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Dalam aturan tersebut dikatakan, proyek dinilai gagal bila bangunan tidak berfungsi seluruh atau sebagian dari sisi teknis, manfaat, keselamatan, dan kesehatan kerja sebagai akibat kesalahan penyedia dan pengguna jasa. Dengan catatan setelah proyek tersebut diserahkan pada akhir pekerjaan konstruksi. Adapun jangka waktu pertanggungjawaban umur konstruksi yang direncanakan, maksimal 10 tahun setelah diserahkan. ''Pihak yang berhak menilai proyek adalah tim penilai yang profesional dan kompeten di bidangnya, secara objektif oleh penyedia dan pengguna jasa,'' tambah Petrus.

Kontrak Perjanjian

Dijelaskan Petrus, kontraktor yang menggarap sumur artesis melalui DPU, juga telah sepakat menyelesaikan proyek sesuai dengan perjanjian. Menurutnya, jika ada kendala yang mengakibatkan sumur tersebut belum menghasilkan air guna kepentingan masyarakat, perlu dicari pemecahan.

Ketua DPRD Sutrisno Supriyantoro SE mengaku telah mendapat laporan dari komisi tentang adanya proyek pembangunan sumur artesis di Argomulyo yang belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, setelah dua tahun dibuat.

Menurutnya, kontraktor dan DPU harus dapat mempertanggungjawabkan permasalahan itu dan segera menjelaskan kepada DPRD. DPRD juga ingin melihat bagaimana kontrak perjanjian penggarapan sumur artesis tersebut, dan sampai sejauh mana pertanggungjawaban kontraktor dalam menggarapnya. Kalau memang proyek tidak selesai, maka pelaksananya bisa dikenai sanksi atau mengembalikan dana yang telah digunakan.

Sebagaimana diketahui, pembuatan sumur artesis pada sejumlah titik di Kecamatan Argomulyo dinilai gagal karena belum dapat dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan air masyarakat setempat.

Kalangan DPRD meminta agar DPU melakukan perencanaan ulang terkait pembuatan sumur artesis itu

Dunia Pompa : Dunia Pompa Air Bersih Sumur Bor Artesis Atasi Bau Kering Kuning Tercemar dan Keruh

0 comments:

Post a Comment

Jasa Pembuatan Sumur Bor Artesis

Jasa Kontraktor Proyek Pembuatan Sumur Bor Artesis Air Tanah Perumahan, Hotel maupun Industri

Didukung Ahli dan Tukang Berpengalaman Kami Menawarkan Jasa pembuatan sumur bor Artesis untuk beragam keperluan baik perumahan, Hotel dan Industri.Pengeboran Dilakukan dengan Mesin Bor Khusus yang relatif lebih cepat dan memiliki kemampuan yang cukup untuk memperoleh kedalaman sesuai dengan sumber air yang ada. 30 -200 meter.

Hubungi

Tel/Fax :021-73888872, 021-7372864,021-70692409

Mengatasi Masalah Air Bau, Keruh, Kuning, Tercemar Logam dll, GARANSI.

Air Bersih, Kini Tidak Masalah Lagi

Jasa Kontraktor Proyek Pembuatan Sumur Bor Artesis Air Tanah Perumahan, Hotel maupun Industri Didukung Ahli dan Tukang Berpengalaman Kami Menawarkan Jasa pembuatan sumur bor Artesis untuk beragam keperluan baik perumahan, Hotel dan Industri.Pengeboran Dilakukan dengan Mesin Bor Khusus yang relatif lebih cepat dan memiliki kemampuan yang cukup untuk memperoleh kedalaman sesuai dengan sumber air yang ada. 30 -200 meter.

Hubungi

Tel/Fax :021-73888872, 021-7372864,021-70692409

Mengatasi Masalah Air Bau, Keruh, Kuning, Tercemar Logam dll, GARANSI.

Air Bersih, Kini Tidak Masalah Lagi